PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malikussaleh Lhokseumawe yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat STAIN Malikussaleh
Lhokseumawe.
(2) STAIN Malikussaleh Lhokseumawe sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Agama.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang
ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh
Lhokseumawe di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
