KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malikussaleh Lhokseumawe yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat STAIN Malikussaleh
Lhokseumawe.
(2) STAIN Malikussaleh Lhokseumawe sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Agama.
