KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
