TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibedkan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No 161832A
PEESIDEil
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kine{a bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diberikan tunjangan kine{a sebesar 150%o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai . . .
SK No 161833 A
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9...
SK No 16l834A
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jeqiangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terrrs meningkatkal pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 13. . .
SK No 161835 A
II
trTFFITaENI
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 261) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 17 Tahun 2017 tentang T.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161836A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara nepuItk Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan strasi Hukum,
S na Djaman
SK No 161913 A
i
FRESIOEN
I,AMPIRAN
TEIVTANG
TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN I t7 33.240.O00 ,o0
4 l4 R L7.064.000 o0
6 t2 R .896.O00 00
8 10 .979.200,oo
R 3.915.950 oo L2. 6 R .510.400 o0
5 R .134.250 o0
3 2.898.000 00
t7. 1 Rp2.531.250 ,00
INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hgkum,
- a Djaman ,tj'10 SK No 161914A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukrrm, dan Keamanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunj angan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 117 Tahut 2OLT tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sglagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
SK No l6l912A 4. Peraturan . . . RET'UELIK INDONESIA 2
