PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
