PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terrrs meningkatkal pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
