HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA,
Pasal 1
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Pasal 2
(1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Kepala sebesar Rp47.880.000,OO (Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Sekretaris Badan sebesar Rp36.177.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Deputi sebesar Rp35.894.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Kelompok Keda setinggi-tingginya Rp23.558.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah); dan
- Kelompok Ahli sebesar Rp20.130.000,00 (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
(2) Hak...
SK No 161807 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilantik/ diangkat.
Pasal 5
(1) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagairrrana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
- Kelompok Kerja dan Kelornpok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Biaya...
SK No 161808 A
PRESIDEN
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (41 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 6
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang telah dilantik/diangkat sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhitungkan hak keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 20l7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 20L7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161809A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 161898A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor l2O Tahun 202O tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. bahwa pengaturan mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 20l7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hur-uf b, perlu
. . . Mengingat
