PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA,
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161809A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 161898A
