PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA,
Pasal 6
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
