PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA,
Pasal 1
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
