PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA,
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
