PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA,
Pasal 4
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilantik/ diangkat.
