Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.
- Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut RAD-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah.
- Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
- Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.
- Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
- Mitigasi perubahan iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi. 8. Kegiatan inti adalah kegiatan yang berdampak langsung pada penurunan emisi GRK dan penyerapan GRK. 9. Kegiatan pendukung adalah kegiatan yang tidak berdampak langsung pada penurunan emisi GRK tapi mendukung pelaksanaan kegiatan inti.
Pasal 2
(1) RAN-GRK terdiri dari kegiatan inti dan kegiatan pendukung. (2) Kegiatan RAN-GRK meliputi bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan dan lahan gambut; c. Energi dan transportasi; d. Industri; e. Pengelolaan limbah; f. Kegiatan pendukung lain. (3) RAN-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Pasal 3
RAN-GRK merupakan pedoman bagi: a. Kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi rencana aksi penurunan emisi GRK. b. Pemerintah daerah dalam penyusunan RAD-GRK.
Pasal 4
RAN-GRK menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi GRK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan RAN-GRK sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pelaksanaan dan pemantauan RAN-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Pelaksanaan RAN-GRK pada masing-masing kementerian/ lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 6
(1) Untuk menurunkan emisi GRK di masing-masing wilayah provinsi, Gubernur harus menyusun RAD-GRK. (2) Penyusunan RAD-GRK berpedoman pada: a. RAN-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. Prioritas pembangunan daerah. (3) Penyusunan RAD-GRK diselesaikan dan ditetapkan dengan peraturan gubernur paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini. (4) RAD-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Penyusunan RAD-GRK difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Lingkungan Hidup.
Pasal 8
Pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9 (1) RAN-GRK dapat dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan dinamika internasional. (2) Kaji ulang RAN-GRK dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS. (3) Hasil kaji ulang RAN-GRK dilaporkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (4) Hasil kaji ulang dapat dijadikan dasar penyesuaian RAN-GRK.
Pasal 10
(1) Menteri/pimpinan lembaga melaporkan pelaksanaan kegiatan RAN-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Lingkungan Hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan pelaksanaan RAN-GRK yang terintegrasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11 Pendanaan RAN-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari APBN, APBD dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
