Pasal 10
(1) Menteri/pimpinan lembaga melaporkan pelaksanaan kegiatan RAN-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Lingkungan Hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan pelaksanaan RAN-GRK yang terintegrasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11 Pendanaan RAN-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari APBN, APBD dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
