PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA
Pasal 6
(1) Untuk menurunkan emisi GRK di masing-masing wilayah provinsi, Gubernur harus menyusun RAD-GRK. (2) Penyusunan RAD-GRK berpedoman pada: a. RAN-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. Prioritas pembangunan daerah. (3) Penyusunan RAD-GRK diselesaikan dan ditetapkan dengan peraturan gubernur paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini. (4) RAD-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri.
