PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA
Pasal 2
(1) RAN-GRK terdiri dari kegiatan inti dan kegiatan pendukung. (2) Kegiatan RAN-GRK meliputi bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan dan lahan gambut; c. Energi dan transportasi; d. Industri; e. Pengelolaan limbah; f. Kegiatan pendukung lain. (3) RAN-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres ini.
