PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA
Pasal 3
RAN-GRK merupakan pedoman bagi: a. Kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi rencana aksi penurunan emisi GRK. b. Pemerintah daerah dalam penyusunan RAD-GRK.
