SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban.
- Dewan Penasihat adalah Dewan yang dibentuk untuk
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada anggota
LPSK.
- Panitia Seleksi adalah Panitia yang dibentuk untuk
mengumumkan pembukaan penerimaan calon,
mengumpulkan calon, penyeleksian calon,
mengumumkan calon kepada masyarakat, dan
mengajukan calon kepada Pimpinan LPSK.
Pasal 2
(1) Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
LPSK.
(2) Masa jabatan Dewan Penasihat selama 5 (lima) tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.133
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat
harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik,
serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan
Pegawai Negeri Sipil;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat
2 (dua) tahun;
- berpendidikan paling rendah pascasarjana/S2 (strata
dua);
- memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum
dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh)
tahun; dan
- tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota
dan pejabat struktural LPSK.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 4
(1) Untuk mengangkat Dewan Penasihat, Ketua LPSK
membentuk Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2016, No.133 -4-
1 (satu) orang dari unsur LPSK;
1 (satu) orang dari unsur Pemerintah; dan
1 (satu) orang dari unsur masyarakat.
Pasal 5
(1) Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh Sekretariat Jenderal LPSK.
(2) Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif.
Pasal 6
(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon dan
melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota
Dewan Penasihat.
(2) Calon Dewan Penasihat mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
surat keterangan catatan kepolisian;
surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
surat keterangan dari pimpinan instansi yang
menyatakan tidak adanya hukuman disiplin maupun
pemberhentian tidak dengan hormat; dan
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang.
(3) Panitia Seleksi mengumumkan calon anggota Dewan
Penasihat hasil seleksi kepada masyarakat sebelum
disampaikan kepada LPSK.
(4) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia
seleksi pemilihan mengajukan 10 (sepuluh) calon anggota
Dewan Penasihat kepada Ketua LPSK.
(5) Pimpinan LPSK memilih paling banyak 5 (lima) orang
untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Penasihat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
www.peraturan.go.id
2016, No.133
Pasal 7
(1) Anggota Dewan Penasihat diberhentikan karena:
meninggal dunia;
masa tugas berakhir;
mengundurkan diri;
sehat jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak
dapat melaksanakan tugas;
- melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran kode
etik; dan
- dinyatakan sebagai terdakwa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik anggota
Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan LPSK.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan berdasarkan usul dari pimpinan LPSK
dengan mempertimbangkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan setelah diberikan
kesempatan membela diri di hadapan dewan etik yang
dibentuk oleh pimpinan LPSK disertai dengan:
keterangan saksi; dan/atau
alat bukti.
(5) Pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan terhadap
anggota Dewan Penasihat yang diduga melakukan
perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan berdasarkan surat dakwaan dari penuntut
umum.
Pasal 8
Pemberhentian anggota Dewan Penasihat ditetapkan
dengan Keputusan Ketua LPSK.
www.peraturan.go.id
2016, No.133 -6-
PENDANAAN
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanan Peraturan
Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.133
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16D ayat (6) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
www.peraturan.go.id
2016, No.133 -2-
