PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.133
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
