PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat
harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik,
serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan
Pegawai Negeri Sipil;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat
2 (dua) tahun;
- berpendidikan paling rendah pascasarjana/S2 (strata
dua);
- memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum
dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh)
tahun; dan
- tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota
dan pejabat struktural LPSK.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
