PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
LPSK.
(2) Masa jabatan Dewan Penasihat selama 5 (lima) tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.133
Bagian Kesatu
Persyaratan
