PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban.
- Dewan Penasihat adalah Dewan yang dibentuk untuk
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada anggota
LPSK.
- Panitia Seleksi adalah Panitia yang dibentuk untuk
mengumumkan pembukaan penerimaan calon,
mengumpulkan calon, penyeleksian calon,
mengumumkan calon kepada masyarakat, dan
mengajukan calon kepada Pimpinan LPSK.
