Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon dan
melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota
Dewan Penasihat.
(2) Calon Dewan Penasihat mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
surat keterangan catatan kepolisian;
surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
surat keterangan dari pimpinan instansi yang
menyatakan tidak adanya hukuman disiplin maupun
pemberhentian tidak dengan hormat; dan
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang.
(3) Panitia Seleksi mengumumkan calon anggota Dewan
Penasihat hasil seleksi kepada masyarakat sebelum
disampaikan kepada LPSK.
(4) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia
seleksi pemilihan mengajukan 10 (sepuluh) calon anggota
Dewan Penasihat kepada Ketua LPSK.
(5) Pimpinan LPSK memilih paling banyak 5 (lima) orang
untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Penasihat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
www.peraturan.go.id
2016, No.133
