PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 1O
Peraturan Presiden ini mulai dilaksanakan untuk pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
Pasal 1 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 177919 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Aprll2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Huku?n
Djaman
SK No 201013 A
Pasal 2
(1) DAK Fisik digunakan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah. (21 DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 3
(1) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2l., dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memuat rincian mengenai:
- menu kegiatan;
- tata cara pelaksanaan kegiatan;
- mekanisme pengadaan barang jasa;
- spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- capaian hasil jangka pendek.
Pasal4...
SK No 207407 A
FRESIDEN
Pasal 4
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
- tenaga kerja lokal;
- produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau
- produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK
Fisik, apabila terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik dari menteri/pimpinan lembaga. (21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/ Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 6 .
SK No 207408 A
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/ subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
- dokumen usulan;
- hasil penilaian usulan;
- hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
- hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Penetapan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Setelah rencana kegiatan ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 177917 A
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik
berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara mengusulkan rencana kegiatan kepada Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetuj uan. (21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya berlaku untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.
Pasal 8
Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian
hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya. (21 Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- capaian indikator;
- kendala; dan
- data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1, menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3z rahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu
