Pasal 7
(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik
berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara mengusulkan rencana kegiatan kepada Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetuj uan. (21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya berlaku untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.
