PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 4
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
- tenaga kerja lokal;
- produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau
- produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
