PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 3
(1) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2l., dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memuat rincian mengenai:
- menu kegiatan;
- tata cara pelaksanaan kegiatan;
- mekanisme pengadaan barang jasa;
- spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- capaian hasil jangka pendek.
Pasal4...
SK No 207407 A
FRESIDEN
