Pasal 5
(1) Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK
Fisik, apabila terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik dari menteri/pimpinan lembaga. (21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/ Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 6 .
SK No 207408 A
PRESIDEN
