PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
