TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembina Jasa
Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2018, No.103 -3-
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:
- Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan
apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.103 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.103-5-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi,
perlu diberikan tunjangan jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang sesuai beban kerja dan
tanggungjawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
www.peraturan.go.id
2018, No.103 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
