PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2018, No.103 -3-
