PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:
- Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
