PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. perumahan dan pemukiman; d. pertanian; e. kelautan dan perikanan; f. industri kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2018, No.11 g. pariwisata; h. jalan; i. irigasi; j. air minum; k. sanitasi; l. pasar; m. energi skala kecil; n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan o. transportasi. (3) Dihapus. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
penganggaran;
b.
persiapan teknis;
c.
pelaksanaan;
d.
pelaporan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
mengacu kepada petunjuk operasional yang
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4)
Petunjuk
operasional
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua)
minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5)
Dalam
hal
terdapat
perubahan
petunjuk
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
www.peraturan.go.id
2018, No.11
menteri/pimpinan
lembaga
menetapkan
perubahan petunjuk operasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret tahun anggaran
berkenaan.
(6)
Dalam hal terdapat program pemerintah yang
didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang
DAK
Fisik,
pedoman
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam
Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, ayat (4) Pasal 4 dihapus, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam rangka penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bidang/subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.11 sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD. (3a) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. (3b) Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN perubahan diundangkan setelah Pemerintah Daerah menetapkan APBD perubahan tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud dengan menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran atau perubahan penjabaran APBD perubahan tahun anggaran berkenaan. (3c) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. (4) Dihapus.
www.peraturan.go.id 2018, No.11 4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, ayat (2) huruf c Pasal 5 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Dalam
rangka
persiapan
teknis
DAK
Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b, SKPD teknis berkoordinasi dengan SKPD
yang
menangani
perencanaan
pembangunan
daerah
menyusun
usulan
rencana
kegiatan
masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada
dokumen
usulan
DAK
Fisik,
serta
hasil
sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target output kegiatan;
c.
dihapus;
d.
rincian pendanaan kegiatan;
e.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
f.
kegiatan penunjang.
(3)
Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan
format
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(4)
Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh SKPD
dengan
Kementerian
Negara/Lembaga
untuk
mendapatkan
persetujuan
dari
Kementerian
Negara/Lembaga.
(4a) Usulan rencana kegiatan yang telah dibahas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Kepala Daerah menjadi rencana kegiatan
www.peraturan.go.id
2018, No.11
paling lambat minggu pertama bulan Februari
tahun anggaran berjalan.
(5)
Dalam hal diperlukan, Kepala Daerah dapat
mengajukan usulan perubahan atas rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan
lembaga paling lambat minggu pertama bulan
Maret tahun anggaran berjalan.
(6)
Kementerian
Negara/Lembaga
menyusun
rekapitulasi hasil pembahasan usulan rencana
kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
target output kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b.
(7)
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling
lambat
minggu
ketiga
bulan
Maret
tahun
anggaran berjalan dan disampaikan kepada
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan: a. rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam Peraturan Daerah tentang www.peraturan.go.id 2018, No.11 APBD/APBD-P dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/APBD-P; b. rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; dan c. dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan kepala daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia. (3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. (4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau f. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. (5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (6) Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai www.peraturan.go.id 2018, No.11 Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan dan/atau DPA-SKPD ditetapkan. (7) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Kepala
Daerah
menyusun
laporan
atas
pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a.
laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b.
laporan penyerapan dana dan capaian output
kegiatan.
(2)
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara
triwulan sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.11
(3)
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala
Daerah
kepada
menteri/pimpinan
lembaga,
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam
Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
triwulan berkenaan berakhir.
(4)
Penyampaian laporan penyerapan dana dan
capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan sharing data antara Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala
Bappenas,
Menteri
Dalam
Negeri, Menteri teknis terkait, dan Gubernur.
- Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 364), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.11 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11
www.peraturan.go.id 2018, No.11
www.peraturan.go.id 2018, No.11 www.peraturan.go.id 2018, No.11
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
www.peraturan.go.id
2018, No.11 -2-
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 364);
