Pasal 3
(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
penganggaran;
b.
persiapan teknis;
c.
pelaksanaan;
d.
pelaporan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
mengacu kepada petunjuk operasional yang
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4)
Petunjuk
operasional
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua)
minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5)
Dalam
hal
terdapat
perubahan
petunjuk
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
www.peraturan.go.id
2018, No.11
menteri/pimpinan
lembaga
menetapkan
perubahan petunjuk operasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret tahun anggaran
berkenaan.
(6)
Dalam hal terdapat program pemerintah yang
didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang
DAK
Fisik,
pedoman
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam
Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, ayat (4) Pasal 4 dihapus, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
