PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. perumahan dan pemukiman; d. pertanian; e. kelautan dan perikanan; f. industri kecil dan menengah; www.peraturan.go.id 2018, No.11 g. pariwisata; h. jalan; i. irigasi; j. air minum; k. sanitasi; l. pasar; m. energi skala kecil; n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan o. transportasi. (3) Dihapus. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
