PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016
Pasal 8
(1) Penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
