Pasal 9
(1)
Kepala
Daerah
menyusun
laporan
atas
pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a.
laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b.
laporan penyerapan dana dan capaian output
kegiatan.
(2)
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara
triwulan sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.11
(3)
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala
Daerah
kepada
menteri/pimpinan
lembaga,
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam
Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
triwulan berkenaan berakhir.
(4)
Penyampaian laporan penyerapan dana dan
capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan sharing data antara Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala
Bappenas,
Menteri
Dalam
Negeri, Menteri teknis terkait, dan Gubernur.
- Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
