RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
Pasal 1
Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-
2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016-
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -2-
2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun.
Pasal 2
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;
kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;
strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan
peta rencana strategis jangka pendek, menengah,
dan panjang penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 disusun dengan
mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan
strategis.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
sumber daya alam;
sumber daya manusia;
posisi geografi;
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan
keantariksaan.
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pengembangan dan peningkatan
kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada:
sains antariksa;
penginderaan jauh;
penguasaan teknologi antariksa;
peluncuran; dan
kegiatan komersialisasi keantariksaan.
(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
politik dan hukum;
pengaruh perkembangan ekonomi global;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
peluang kerja sama regional dan global.
www.peraturan.go.id
2017, No.80
(6) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 3
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 merupakan pedoman
nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi:
- menteri dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan
keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis di bidang tugas masing-masing
sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
- gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan
daerah provinsi yang terkait dengan
penyelenggaraan keantariksaan; dan
- bupati/wali kota dalam penyusunan rencana
pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait
dengan penyelenggaraan keantariksaan.
(3) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan
dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan
koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait.
Pasal 4
(1) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Keantariksaan 2016-2040.
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -4-
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset dan teknologi.
Pasal 5
Renduk Keantariksaan 2016-2040 dapat ditinjau kembali
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.80
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -6-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -8-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -10-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -12-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -14-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -16-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -18-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -20-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -22-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -24-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -26-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -28-
www.peraturan.go.id
2017, No.80
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5435);
