Pasal 3
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 merupakan pedoman
nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi:
- menteri dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan
keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis di bidang tugas masing-masing
sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
- gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan
daerah provinsi yang terkait dengan
penyelenggaraan keantariksaan; dan
- bupati/wali kota dalam penyusunan rencana
pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait
dengan penyelenggaraan keantariksaan.
(3) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan
dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan
Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan
koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait.
