PERPRES
RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
Pasal 4
(1) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Keantariksaan 2016-2040.
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -4-
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset dan teknologi.
