PERPRES
RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
Pasal 5
Renduk Keantariksaan 2016-2040 dapat ditinjau kembali
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
