Pasal 2
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;
kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;
strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan
peta rencana strategis jangka pendek, menengah,
dan panjang penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 disusun dengan
mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan
strategis.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
sumber daya alam;
sumber daya manusia;
posisi geografi;
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan
keantariksaan.
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pengembangan dan peningkatan
kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada:
sains antariksa;
penginderaan jauh;
penguasaan teknologi antariksa;
peluncuran; dan
kegiatan komersialisasi keantariksaan.
(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
politik dan hukum;
pengaruh perkembangan ekonomi global;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
peluang kerja sama regional dan global.
www.peraturan.go.id
2017, No.80
(6) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
