PERPRES
RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
Pasal 1
Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-
2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016-
www.peraturan.go.id
2017, No.80 -2-
2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun.
