HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI,
Pasal 1
Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Pasal 2
(1) Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja
Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kineda.
(2) Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan
keluarga, tunjangan pangan / beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit
Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas triaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, dan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sampai dengan Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direkh.rr/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5...
SK No 161523 A
EkISFII!trN
Pasal 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kota Kepatuhan, dan Direktur lKepala Biro Otorita Ibu Nusantara:
- berhenti; atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar . . .
SK No 161524A
Trr:l-*ff.I{Il
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 J:uli2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
iaS na Djaman
SK No 161603 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentar:.g Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 6766);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwn 2022 Nomor 102);
