Pasal 2
(1) Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja
Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kineda.
(2) Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan
keluarga, tunjangan pangan / beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit
Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
