PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI,
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
