PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI,
Pasal 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kota Kepatuhan, dan Direktur lKepala Biro Otorita Ibu Nusantara:
- berhenti; atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
