PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI,
Pasal 4
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, dan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sampai dengan Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direkh.rr/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5...
SK No 161523 A
EkISFII!trN
