UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Jember.
(2) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember dapat menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan
ilmu lain dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2021, No.123 -3-
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Jember dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Jember menjadi Universitas Islam Negeri Kiai
Haji Achmad Siddiq Jember dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun
2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut
Agama Islam Negeri Jember (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 283), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2021, No.123 -4-
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
2021, No.123 -2-
