PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember dapat menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan
ilmu lain dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2021, No.123 -3-
